Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor kota singkawang
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandingan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Maka dari itu, pengujian kendaraan bermotor bertujuan menjaga kendaraan agar tetap berkeselamatan.
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh tim Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagi kendaraan yang telah memenuhi kelaikan akan disahkan dan diberikan Tanda Lulus Uji.
Tujuan dari Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu :
- Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor
- Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor.
- Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat
Jenis Layanan PKB
- UJI PERTAMA
- UJI BERKALA
- NUMPANG UJI
- MUTASI