A. Syarat Uji Pertama
- STNK Asli serta fotocopy;
- KTP Pemilik Kendaraan Asli serta fotocopy;
- Sertifikat Uji Tipe;
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
- Surat Ijin Usaha (Untuk kendaraan tertentu);
- Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata;
- Surat Tera (Untuk Kend. Taksi Meter, Tangki)
B. Syarat Kendaraan Uji Berkala Selanjutnya
- Fotokopi buku uji
- Fotokopi STNK
- Fotokopi KTP/SIM
KETENTUAN UJI BERKALA SELANJUTNYA:
- Kendaraan datang tanpa muatan
- Uji berkala selanjutnya dilakukan setiap 6 bulan sekali