Skip to content

Persyaratan

A. Syarat Uji Pertama

  • STNK Asli serta fotocopy;
  • KTP Pemilik Kendaraan Asli serta fotocopy;
  • Sertifikat Uji Tipe;
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
  • Surat Ijin Usaha (Untuk kendaraan tertentu);
  • Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata;
  • Surat Tera (Untuk Kend. Taksi Meter, Tangki)

B. Syarat Kendaraan Uji Berkala Selanjutnya

  1. Fotokopi buku uji
  2. Fotokopi STNK
  3. Fotokopi KTP/SIM

KETENTUAN UJI BERKALA SELANJUTNYA:

  • Kendaraan datang tanpa muatan
  • Uji berkala selanjutnya dilakukan setiap 6 bulan sekali